Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2. (2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
Koreksi Anda