Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2.
(2) Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
Koreksi Anda
