AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGANHIBAH
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPR bertugas untuk memproses dokumen sumberatas transaksi:
a. Pendapatan Hibah-LRA;
b. Pendapatan Hibah-LO;
c. Belanja Hibah;
d. Beban Hibah; dan
e. Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN.
(2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO yang akan diterushibahkan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang diakui pada saat:
a. kas diterimadi RKUN atau Reksus,
b. tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam NoD, atau
c. pengesahan oleh Kuasa BUN.
(2) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebesar:
a. nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau Reksus;
b. nilai nominal yang tercantum dalam NoD; atau
c. nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL yang disahkan oleh Kuasa BUN.
(3) Pendapatan Hibah-LO dalam bentuk barang/jasa dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat pengesahan oleh Kuasa BUN, sebesar nilai barang/jasa dan/atau surat berharga yang diterima berdasarkan BAST.
(4) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diketahui, Pendapatan Hibah-LO dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(5) Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan pendapatan, dibukukan sebagai pengurang Pendapatan Hibah-LRA dan pengurang Pendapatan Hibah-LO.
(6) Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan pendapatan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode dilakukannya pengembalian tersebut.
(1) Belanja Hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran kas negara.
(2) Beban Hibah diakui pada saat diterbitkannya resume tagihan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas Negara, yang tercantum dalam dokumen pengeluaran.
(4) Penerimaan kembali Belanja Hibahyang terjadi pada periode pengeluaran dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah dan Beban Hibah.
(5) Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Pendapatan Hibah-LO dan Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(1) Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah.
(2) Dalam hal Pendapatan Hibah diterima dalam mata uang asing, Pendapatan Hibah tersebut dicatat dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus.
(3) Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara.
(4) Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing,Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan.
(5) Dalam hal terjadi selisih ekuivalen rupiah antara Belanja Hibah dan Beban Hibah dalam mata uang asing, dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
(1) Berdasarkan pemrosesan dokumen sumber atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPRmenyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai denganketentuan yangmengatur mengenai rekonsiliasi.
(5) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf d kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap bulan.
(6) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap semester dan tahunan.
(7) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
(1) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK bertugas untuk memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Belanja Hibah kepada daerah; dan
b. Beban Hibah kepada daerah.
(2) Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Belanja Hibah kepada daerah dan Beban Hibah kepada daerah dalam rangka penerushibahan.
(1) Belanja Hibah diakui pada saat terjadi pengeluaran kas negara.
(2) Beban Hibah diakui pada saat resume tagihan.
(3) Belanja Hibah dan Beban Hibah dicatat sebesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas negara yang tercantum dalam dokumen pengeluaran.
(4) Penerimaan kembali Belanja Hibah yang terjadi pada periode pengeluaran dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah dan Beban Hibah.
(5) Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.
(1) Belanja Hibah disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Beban Hibah disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(1) Belanja Hibah dan Beban Hibah dinyatakan dalam mata uang rupiah.
(2) Dalam hal Belanja Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Belanja Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara.
(3) Dalam hal Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing, Beban Hibah tersebut dicatat sebesar ekuivalen rupiah pada saat resume tagihan.
(1) Berdasarkan pemrosesan dokumen sumber atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud padaayat(2) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud padaayat(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai rekonsiliasi.
(5) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap bulan.
(6) UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada UAPBUN-Pengelolaan Hibah setiap semester dan tahunan.
(7) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
Satuan kerjapenerima hibah di K/L selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Saldo kas di K/L dari hibah;
b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang;
c. Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa;
d. Belanja yang bersumber dari hibahdalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan
e. Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
(1) Saldo kas di K/Ldari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dicatat pada saat kas diterima di rekening hibah satuan kerja sebesar nominal kas yang diterima oleh satuan kerja yang tercantum dalam rekening koran.
(2) Aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dicatat pada saat aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan diterima oleh satuan kerja sebesar nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(3) Dalam hal nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(4) Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai jasa yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(5) Dalam hal nilai beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diketahui, beban jasa dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/taksiran harga wajar.
(6) Dalam hal pencatatan beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, atas penerimaan hibah dalam bentuk jasa dapat diungkapkan dalam CaLK.
(7) Pengungkapan penerimaan hibah dalam bentuk jasa dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilampiri dengan surat pernyataan KPA.
(8) Belanja yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dicatat pada saat dilakukan pengesahan oleh KPPN sebesar nilai yang disahkan oleh KPPN.
(9) Beban yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e,dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai yang tercantum dalam resume tagihan.
(1) Saldo kas di K/L dari hibah disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(3) Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(4) Belanja yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(5) Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(1) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Rekonsiliasi.
(5) UAPBUN-Pengelolaan Hibah menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UABUN setiap semester dan tahunan.
(6) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
(1) K/L melakukan konfirmasikepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah secara triwulanan.
(2) Konfirmasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat K/L sampai dengan satuan kerja.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
(1) K/Lmelakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Salinanberita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.
(1) Apabila diperlukan, DJPPR dapat melakukan konfirmasi kepada pemberi hibah atas realisasi Pendapatan Hibah.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),DJPPRdapat melakukan koreksipencatatan Pendapatan Hibah.