Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut LK Konsolidasian BUN, adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara.
2. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disebut LK BUN Investasi Pemerintah, adalah bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan investasi pemerintah pusat selama satu periode.
3. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat UAP BUN Investasi Pemerintah adalah unit akuntansi pada Direktorat Jenderal Kekayaan, Negara Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Pemerintah.
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN, adalah unit akuntansi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
6. Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disingkat LKPN, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan negara selama satu periode.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN, adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.