Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif pemulasaran jenazah, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan kendaraan, tarif bantuan kesehatan, tarif bimbingan, pendidikan pelatihan, dan pengembangan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf m diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Koreksi Anda
