Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif bantuan kesehatan dan tarif bimbingan, Pendidikan pelatikan, dan penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli/instruktur pendamping.
Koreksi Anda