Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif bantuan kesehatan dan tarif bimbingan, Pendidikan pelatikan, dan penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli/instruktur pendamping.
Koreksi Anda
