Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan peralatan dan mesin dan tarif penggunaan lahan, ruangan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dan huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda
