Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor, (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda