Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dapat dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan dokter, dan tarif instalasi rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b,
dan huruf c.
(3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Koreksi Anda
