Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif poliklinik eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dapat dikenakan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif pemeriksaan dokter, dan tarif instalasi rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c. (3) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Koreksi Anda