Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif administrasi;
b. tarif pemeriksaan dokter;
c. tarif instalasi rawat jalan;
d. tarif instalasi gawat darurat;
e. tarif instalasi rawat inap intensif;
f. tarif persalinan;
g. tarif poliklinik eksekutif;
h. tarif pemulasaran jenazah;
i. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
j. tarif penggunaan kendaraan;
k. tarif bantuan kesehatan;
l. tarif bimbingan, pendidikan pelatihan, dan penelitian pengembangan; dan
m. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
Koreksi Anda
