Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif rawat inap;
b. tarif tindakan medis operatif; dan
c. tarif penunjang medis.
(2) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP.
(3) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Biaya jasa pelayanan pada tindakan rawat inap Kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
