Pasal 1
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2009 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2010.
(2) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari:
a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP);
c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan
d. Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).