Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.