Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian biaya lain-lain yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian biaya lain-lain yang memenuhi kriteria pengujian. (2) Tata cara pengujian SPM penggantian biaya lain-lain dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian biaya lain-lain.
Koreksi Anda