Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pengujian atas SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
a. menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain; atau
b. menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain.
(4) Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian biaya lain-lain disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
a. SKPBL; dan
b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
(5) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian biaya lain-lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian biaya lain-lain beserta dokumen pendukung kepada PPK.
Koreksi Anda
