Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPK menerbitkan SPP penggantian biaya lain- lain untuk disampaikan kepada PPSPM. (2) SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen: a. SKPBL; b. Surat permohonan penggantian biaya lain-lain serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan c. Surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Koreksi Anda