Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKPBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPK menerbitkan SPP penggantian biaya lain- lain untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP penggantian biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a. SKPBL;
b. Surat permohonan penggantian biaya lain-lain serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
c. Surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Koreksi Anda
