Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diajukan oleh KPA kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik melalui surat dengan melampirkan ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemohon;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. nomor rekening bank;
d. nomor dan tanggal kontrak/perjanjian dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik;
e. jumlah pembayaran biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
f. jenis biaya lain-lain yang dimohonkan penggantian;
dan
g. nomor dan tanggal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan antara pihak pemohon dengan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Pimpinan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima.
(4) Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi.
Koreksi Anda
