Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan PPK kepada KPA.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menguji keabsahan dokumen.
Koreksi Anda
