Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian biaya lain-lain bagi pihak yang melakukan pembayaran.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen.
b. menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian pembayaran biaya lain-lain;
c. menguji kebenaran perhitungan penggantian pembayaran biaya lain-lain; dan
d. menguji kebenaran pembayaran biaya lain-lain ke badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha penyedia akses air bersih dan/atau penyedia akses listrik.
Koreksi Anda
