Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian PPN yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian PPN yang memenuhi kriteria pengujian.
(2) Tata cara pengujian SPM penggantian PPN dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian PPN.
Koreksi Anda
