Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Pengujian atas SPP penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat: a. menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN; atau b. menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN. (4) Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian PPN disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan: a. SKP2K; dan b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA. (5) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung kepada PPK.
Koreksi Anda