Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a. SKP2K;
b. surat permohonan penggantian PPN serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
c. surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Koreksi Anda
