Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk disampaikan kepada PPSPM. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen: a. SKP2K; b. surat permohonan penggantian PPN serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan c. surat penyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
Koreksi Anda