Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKP2K. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian PPN. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12, permohonan penggantian PPN tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian PPN. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda