Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, KPA dapat melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Koreksi Anda
