Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan PPK kepada KPA.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN untuk mengetahui kebenaran setoran PPN.
(3) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
