Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen;
b. menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian PPN;
c. menguji kebenaran penghitungan penggantian PPN;
dan
d. menguji kebenaran setoran PPN yang telah masuk ke kas negara.
Koreksi Anda
