Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
