Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE meliputi: a. mekanisme penggantian PPN; dan b. mekanisme penggantian biaya lain-lain, kepada pihak yang telah membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Hibah UAE. (3) Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-INDONESIA di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik INDONESIA. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA.
Koreksi Anda