Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang telah disetorkan ke kas negara dan dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian dan/atau Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dialihkan/dicatatkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Karantina INDONESIA.
Koreksi Anda
