Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina INDONESIA wajib disetor ke kas negara.
Koreksi Anda
