Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak selain jasa pengujian laboratorium karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan jasa tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya perjalanan dinas pejabat karantina. (2) Biaya perjalanan dinas pejabat karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda