Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Karantina INDONESIA meliputi: a. jasa pengujian laboratorium karantina hewan; b. jasa pengujian laboratorium karantina ikan; c. jasa pengujian laboratorium karantina tumbuhan; d. jasa tindakan karantina hewan; e. jasa tindakan karantina ikan; f. jasa tindakan karantina tumbuhan; dan g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan g merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi.
Koreksi Anda