Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/PMK.07/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIANBAHAN PAKAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO.
URAIAN BARANG NOMOR HS
1. Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.
ex 2303.10.90.00
2. Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.
2303.30.00.00
3. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10.00
4. Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00.00
5. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari canary grass.
2302.40.90.00
NO.
URAIAN BARANG NOMOR HS
6. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10.00
7. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari tanaman polongan.
2302.50.00.00
8. Jagung.
1005.90.90.00
9. Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2308.00.00.00
10. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji bunga matahari.
2306.30.00.00
11. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum.
2302.30.00.00
12. Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.
2303.30.00.00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 267/PMK.07/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIANBAHAN PAKAN IKAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO URAIAN BARANG NOMOR HS
1. Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.
2301.20.10.00
2301.20.20.00
2. Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.
2301.20.90.00
3. Telur Artemia.
0511.91.00.30
4. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.
2304.00.90.00
5. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10.00
6. Jagung.
1005.90.90.00
NO URAIAN BARANG NOMOR HS
7. Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.
ex 2303.10.90.00
8. Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.
2303.30.00.00
9. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.
2306.49.10.00
10. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.
2302.40.10.00
11. Rumput laut dan ganggang dari jenis yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.
1212.29.20.00
12. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum.
2302.30.00.00
13. Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00.00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO