Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PBB adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994.
2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PBB.
3. Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja atau wilayah sejenisnya.
6. Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Migas yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG PBB.
7. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG PBB.
8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.