Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah proses menyusun urutan penilaian atas kinerja pemerintah daerah berdasarkan aspek-aspek kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan Daerah, hasil capaian dari program/kegiatan pada sektor pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta ekonomi dan kesejahteraan.
4. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
5. Nilai Variabel Indikator adalah nilai dari satu obyek penilaian yang terdapat dalam suatu indikator.
6. Nilai Indikator adalah penjumlahan nilai variabel yang berada dalam satu kumpulan yang sama, dan menjadi petunjuk serta dapat memberikan keterangan terhadap suatu aspek pemantauan dan evaluasi.
7. Nilai Daerah adalah penjumlahan nilai dari beberapa indikator yang menjadi dasar pemberian peringkat kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.