Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
2. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau
kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka KPBU.
5. Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai proyek yang pelaksanaannya diprioritaskan oleh Pemerintah.
6. Hasil Keluaran adalah segala kajian dan/atau dokumen dan/atau bentuk-bentuk lainnya yang disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan PJPK untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU.
7. Fasilitas yang Diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas, adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8. Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
9. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling kurang aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
10. Tahap Perencanaan Proyek KPBU adalah tahap sebelum dilakukannya tahap penyiapan proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan studi pendahuluan.
No.2063, 2015
11. Tahap Penyiapan Proyek KBPU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek KPBU oleh PJPK, yang menghasilkan Prastudi Kelayakan.
12. Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
13. Kajian Awal Prastudi Kelayakan adalah kajian yang terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial, kajian mengenai bentuk kerjasama, kajian risiko, kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Penjaminan Infrastruktur, dan/atau kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk penyiapan rancangan perjanjian KPBU.
14. Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
15. Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
16. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
17. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
18. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
19. Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
20. Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku penerima Fasilitas, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan Fasilitas.
21. Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban keuangan dari Badan Usaha Milik Negara sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
22. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian yang mengacu kepada Kesepakatan Induk, yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur atau Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas dan wakil yang sah dari PJPK.
23. Penasehat Transaksi adalah pihak-pihak yang terdiri atas penasehat/konsultan teknis, penasehat/konsultan keuangan, penasehat/konsultan hukum dan/atau regulasi, penasehat/konsultan lingkungan dan/atau penasehat/konsultan lainnya, baik berupa perorangan dan/atau badan usaha dan/atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
No.2063, 2015
24. Surat Keputusan Penugasan adalah surat yang berisi penetapan mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas.
25. Permohonan Fasilitas adalah surat yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
(1) Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas dapat mengadakan Penasehat Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
No.2063, 2015
(3) Dalam rangka peningkatan kapasitas PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas dapat membantu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam melaksanakan identifikasi dan/atau pelatihan.
(4) Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penugasan, setiap Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
b. menyampaikan Hasil Keluaran sementara, apabila diminta oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK;
c. menyampaikan Hasil Keluaran final kepada PJPK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12, dengan tembusan dan satu
ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(5) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, termasuk Penasehat Transaksi, harus melakukan tindakan-tindakan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
(6) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan dan arahan kepada setiap Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk
melaksanakan Fasilitas sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.