Pasal 1
MENETAPKAN tarif bea masuk atas impor barang dari negara Pakistan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintahan Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.