Pasal 1
(1) Terhadap impor barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150g/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif
4802.55.90.00;
b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.56.90.00; dan
c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435mm dan sisi lainnya melebihi 297mm dalam keadaan tidak dilipat dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, dan kertas dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of speck, dan vellum antique finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.