Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis; atau b. tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Keputusan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Dalam hal Jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal. (7) Izin penggunaan Jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda