Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee, pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee; atau
b. tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
