Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban- kewajibannya.
(2) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Jaminan INDONESIA EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
