Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan Jaminan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat teguran atau surat peringatan; b. apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada hari kerja berikutnya harus: 1) menerbitkan surat paksa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; dan 2) menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin berdomisili; c. atas kewajiban pungutan ekspor, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk proses penyelesaian lebih lanjut; d. atas penjaminan kewajiban pungutan negara oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melaporkan kepada Menteri guna pemberian teguran. (2) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id