Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan Jaminan tunai dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean. (2) Atas pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai ke Kas Negara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada Terjamin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id