Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b, harus diganti dengan Jaminan yang baru dalam hal: a. Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditetapkan pailit oleh pengadilan; b. Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; c. perubahan status badan hukum Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); dan/atau d. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan tidak dapat diterima lagi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Jika terdapat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) harus mengajukan penggantian Jaminan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta penggantian Jaminan dalam hal penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan oleh Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (5) Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dapat dilakukan penyesuaian atas jumlah dan jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id