Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas setiap penerimaan Jaminan dari Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. format dan isi; b. jumlah; dan c. jangka waktu. (2) Dalam hal penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Jaminan tunai, bendahara penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian: a. jumlah uang tunai; dan/atau b. jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b. (3) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. terdapat ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian; atau b. terdapat kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. (5) Dalam hal Jaminan digunakan dalam rangka pengajuan keberatan, konfirmasi penerbitan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan. (6) Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda