Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan: a. permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atau principal; atau b. persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin atau principal. (2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id