Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu:
a. izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
c. pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor;
e. paling lama diputuskannya keberatan; atau
f. yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Koreksi Anda
