Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu: a. izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; c. pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor; e. paling lama diputuskannya keberatan; atau f. yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Koreksi Anda