Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar: a. pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau b. jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Koreksi Anda