Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan (DBH SDA Perikanan) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah).
(4) Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.