Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI TENAGA KERJA ASING UNTUK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor membayar Remunerasi melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor. (2) Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda