Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERHITUNGAN PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perhitungan pengalokasian Dana Belanja Pensiun tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 257-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id